Megapolitan

Terjerat Pencemaran Lingkungan, 150 perusahaan di Tangerang Disanksi Administratif

INDOPOSCO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait lingkungan hidup, seperti pencemaran lingkungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga penutupan operasional.

“Langkah ini sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Jumat (22/8/2025).

Peringatan tersebut disampaikan usai pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait sanksi administratif kepada 150 perusahaan, sebagai bentuk pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan secara tepat waktu.

DLH juga telah menggelar sosialisasi untuk mendorong perusahaan agar mematuhi aturan lingkungan, baik dalam hal administratif maupun praktik langsung di lapangan.

Wawan mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya memperketat pengawasan demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Tangerang.

“Pemkot Tangerang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mengikuti regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan administrasinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi administratif bertujuan mendorong kepatuhan dunia usaha terhadap prosedur lingkungan serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan secara langsung serta memperkuat kolaborasi dengan para pelaku usaha agar tercipta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah Tangerang,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menutup dua perusahaan peleburan logam di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan, salah satunya karena tidak memiliki sistem pengendalian emisi.

“Kami telah menutup perusahaan tersebut karena terbukti mencemari lingkungan dari aktivitas peleburan logam serta limbah B3 yang tidak terkendali,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan Car Free Day (CFD) dan peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita dilansir Antara.

Ia menyatakan bahwa kedua perusahaan saat ini sedang dalam proses penyidikan. KLH juga akan memberikan pendampingan agar penjatuhan sanksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, kedua perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi.

Hanif menegaskan bahwa KLH akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk patuh pada aturan. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button