Kasus Dugaan Korupsi Rumah Pejuang Eks Tim-Tim, Menteri PU Jamin Transparansi dan Akuntabilitas

INDOPOSCO.ID – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pemanggilan Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi proyek rumah eks pejuang Timor-Timur masih sebatas tahap awal.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan secara negatif.
“Ini masih pemanggilan awal, arah prosesnya pun belum jelas. Statusnya pun belum sebagai saksi, hanya dimintai keterangan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Senin (26/5/2025).
“Jadi, proses masih berjalan dan publik diimbau untuk tidak berprasangka negatif terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan memberikan laporan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat adalah kewajiban dirinya dan pejabat lainnya, terutama karena mereka memegang tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana negara.
“Ini merupakan bagian dari kewajiban kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas saat diberi tugas dan wewenang mengelola dana APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, yang harus digunakan untuk pembangunan dan dipertanggungjawabkan secara penuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamen PU Diana Kusumastuti siap penuhi panggilan dari Kejati NTT.
“Benar, kami telah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun, karena kesibukan pada waktu yang ditentukan, kami belum dapat memenuhi panggilan. Saat ini, kami menunggu penjadwalan ulang dari Kejati NTT,” katanya dalam keterangan dikutip pada, Senin (26/5/2025).
Diana menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri PU, Dody Hanggodo, yang mengarahkan agar dirinya tetap memberikan keterangan kepada Kejati tanpa perlu mengambil cuti selama proses hukum berlangsung.
“Saya sudah berdiskusi dengan Menteri PU dan mendapat arahan untuk memberikan keterangan kepada Kejati NTT,” ujarnya.
“Untuk itu, saya akan mempersiapkan diri tanpa perlu mengambil cuti dari jabatan,” ucapnya. (fer)