Nasional

Modus Bekerja dan Liburan, Sembilan Jemaah Haji Nonprosedural Ditangkap Petugas Imigrasi Kualanamu

INDOPOSCO.ID – Upaya sembilan warga negara Indonesia (WNI) menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak sah berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Kamis sore (22/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyatakan mereka nekat menggunakan visa kerja untuk ibadah haji sebuah tindakan yang jelas menyalahi aturan hukum internasional dan regulasi pemerintah Arab Saudi.

“Indikasi awal mencuat saat petugas menemukan keganjilan dalam wawancara di konter pemeriksaan,” katanya dalam keterangan diterima pada Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, para calon jemaah memberikan keterangan yang saling bertentangan sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya berdalih untuk bekerja.

“Ketidakkonsistenan jawaban ini menjadi alarm bagi kami. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa mereka semua berada dalam satu penerbangan namun saling mengaku tak saling kenal. Ini kuat dugaan sebagai hasil koordinasi sindikat travel gelap,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari sembilan orang tersebut, dua di antaranya diduga merupakan agen travel yang merekrut tujuh orang lain untuk berhaji menggunakan visa kerja.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para jemaah. Kami langsung menunda keberangkatan mereka dan mengamankan dokumen serta perangkat elektronik untuk pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran haji instan dari jalur tidak resmi yang justru membuka celah penipuan, eksploitasi, hingga kriminalitas lintas negara.

“Jangan pertaruhkan kesucian ibadah dengan memilih jalan pintas. Sabar dan taat pada prosedur resmi adalah bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap diri sendiri,” tambahnya.

Ia pun menambahkan, Kantor Imigrasi Medan memastikan akan memperketat pengawasan keimigrasian, khususnya menjelang musim haji.

“Pengawasan ini diperketat untu menjamin bahwa seluruh WNI yang hendak ke luar negeri berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta tidak dijadikan komoditas oleh oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button