Enam Tersangka Kasus Grup Facebook Inses Terancam 15 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, enam orang tersangka kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui Facebook terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.
“(Dijerat) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Kasus tersebut bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut berisi unggahan foto dan video mengarah pada inses, termasuk eksploitasi terhadap anak.
“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak,” ujar Himawan.
Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa delapan unit handphone, satu laptop, satu PC, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak,” imbuhnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam.
“Para pelaku ditangkap secara marathon di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera,” tutur Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5/2025) kemarin malam. Pemerintah telah menutup akun Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang mengunggah video tak senonoh. (dan)