Nasional

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Komisi III DPR: Kedepankan Rasa Kemanusiaan

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR. RI mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS atas meme Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), hal itu menunjukkan rasa kemanusiaan.

“Tentu apresiasi setinggi-tingginya pada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan berempati dalam menangani kasus mahasiswi pembuat meme. Ini adalah cerminan nyata dari kepemimpinan yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Rano mengatakan, keputusan yang diambil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengedepankan kepedulian terhadap mahasiswi ITB. Ia mengatakan Kapolri bijaksana dan mengedepankan sisi humanisme.

Langkah Kapolri untuk memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga serta jaminan dari Ketua Komisi III DPR ini, ucap Rano senagai langkah kepedulian dalam kasus yang viral di media sosial ini.

“Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal kepedulian dan keberanian mengambil keputusan yang manusiawi di tengah tekanan opini publik. Saya mengenal betul karakter Kapolri: beliau bukan hanya seorang penegak hukum yang profesional dan tegas, tapi juga pemimpin yang peka terhadap dinamika sosial dan memiliki keberanian moral untuk mengambil langkah-langkah yang bijak,” ujar Rano.

Penangguhan penahanan ini, ucap Rano, bukan berarti mengabaikan proses hukum. Justru, menurut dia, ini merupakan cara negara menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan restoratif.

“Kita perlu mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak muda yang mungkin belum sepenuhnya paham bahwa apa yang mereka buat di ruang digital bisa berdampak besar secara sosial dan hukum,” kata Rano.

Lebih lanjut Ia mengatakan penegakan hukum bukan hanya berdasar pada hitam dan putih. Menurut dia, sikap yang disampaikan Kapolri sudah tepat.

“Keputusan Kapolri ini patut dijadikan preseden dalam penegakan hukum kita ke depan: bahwa hukum bukan hanya soal hitam-putih, tapi juga soal kepekaan terhadap konteks dan masa depan seseorang. Ini bukan hanya langkah tepat, tapi juga langkah berani yang memperlihatkan kualitas kepemimpinan Polri hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberi kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Bareskrim Polri sempat menahan perempuan inisial SSS sejak 7 Mei 2025, setelah ditangkap oleh penyidik pada 6 Mei 2025. Motif unggahan di balik meme yang memperlihatkan tengah berciuman itu belum diketahui.

Kuasa hukumnya Khaerudin Hamid Ali Sulaiman mengatakan, permohonan maaf kliennya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kliennya menyadari unggahan tersebut telah bikin heboh media sosial.

“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” ujar Khaerudin Hamid Ali di Mabes Polri, Minggu (11/5/2025) malam. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button