Nasional

Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Akademisi: Polisi Tidak Peka Perubahan Sosial di Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai langkah polisi semakin mencitrakan institusi penegak hukum yang tidak peka dan responsif atas berbagai perubahan-perubahan sosial di tengah masyarakat.

Terutama, menurutnya, dalam konteks kebebasan demokrasi (kebebasan dalam menyampaikan pikiran dan pendapat di depan umum) sebagai wujud keprihatinan warga negara atas kondisi negara saat ini.

“Polisi setidaknya harus memahami bahwa atas dasar kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi itulah kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus bahwa norma pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat lagi digunakan oleh lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, dan korporasi untuk melaporkan seseorang,” ujar Ismail melalui gawai, Senin (12/5/2025).

Putusan MK tersebut sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023. MK berpendapat bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik oleh lembaga pemerintah dan korporasi dapat memicu abuse of power dan mengancam kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, masih ujar Ismail, MK menyatakan bahwa norma pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini, dimana informasi dapat menyebar dengan cepat dan luas.

Oleh karena itu, lanjutnya, langkah polisi untuk menahan mahasiswi ITB yang menggugah meme foto Jokowi dan Prabowo adalah tidak tepat, walaupun kemudian penahanannya ditangguhkan dengan alasan yang bersangkutan telah meminta maaf.

“Padahal jika penangguhan penahanan itu atas dasar alasan konstitusional, justru masyarakat lebih mengapresiasi langkah polisi,” tegasnya.

Sebelumnya, mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga membuat dan menyebarkan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Namun saat ini kepolisian menangguhkan penahanan atas dasar permohonan maaf SSS kepada Presiden Prabowo Subianto. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button