Nusantara

Akademisi Sebut Komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek Tidak Diakui

INDOPOSCO.ID – Elemen masyarakat di wilayah Sumbawa sepakat bahwa masyarakat asli hanya ada satu, yaitu Tau Sumawa atau orang Sumbawa. Hal tersebut, terbukti dari ditolaknya rancangan peraturan daerah (Ranperda) masyarakat adat oleh masyarakat itu sendiri.

Kepala Prorgram Study Fakultas Hukum Universitas Samawa, Endra Syaifuddin, mengungkapkan pemicu maraknya masyarakat adat yang tersebar di Sumbawa. Dia menyebut pertambangan menjadi salah satu faktor utama terbentuknya komunitas masyarakat adat.

“Menurut pengamatan dan penelitian kami, fenomena munculnya berbagai macam komunitas yang mengaku masyarakat adat khususnya di Sumbawa, yaitu semenjak mulainya beroperasi tambang, mulai dari saat tambang emas dikelola oleh PT Newmont Nusa Tenggara sampai saat ini dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT),” ungkap Endra.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, lanjut Endra, kemunculan komunitas adat karena ada oknum tertentu yang menuntut konpensasi dari wilayah-wilayah yang masuk dalam wilayah pertambangan. Salah satu yang paling dikenal adalah komunitas masyarakat adat Cek Bocek.

“Sampai saat ini tidak ada pengakuan dari pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa terhadap komunitas Cek Bocek sebagaimana sampai saat ini ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ditolak karena data pendukung tidak kuat dan terdapat penolakan dari berbagai macam elemen masyarakat termasuk masyarakat sekitar wilayah yang diklaim sebagai wilayah masyarakat adat tersebut,” katanya.

“Upaya meminta pengakuan tersebut sudah sering dilakukan, salah satunya dengan mengusulkan Ranperda yang kemudian ditolak oleh pemerintah,” lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah juga menjadi pihak yang bersebrangan dengan komunitas masyarakat adat tersebut. Terlebih lagi pemerintah memiliki produk hukum yang telah disahkan.

“Perda hanya mengakui lembaga adat yang melindungi dan mengayomi Tau dan Tana Samawa menuju masyarakat yang religius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah hanya Lembaga Adat Tana Samawa (LATS),” ujar Endra.

Endra mengungkapkan, komunitas Cek Bocek pernah melakukan mediasi dengan Komnas HAM pada 2023 silam.

“Proses mediasi yang lakukan di Komnas HAM pada tahun 2023 tersebut memang pernah ada, namun menurut kesimpulan dari Komnas HAM bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM, baik pelanggaran atas lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan maupun penyerobotan lahan dan perusakan situs adat yang dilakukan oleh PT AMNT,” terang Endra.

Lebih lanjut, Endra menjelaskan, bahwa kawasan yang diklaim sebagai kawasan adat Cek Bocek saat ini merupakan kawasan administratif.

“Saat ini status kawan yang diklaim sebagai wilayah adat oleh komunitas cek Bocek tersebut merupakan kawan hutan yang secara administratif merupakan milik pemerintah dan bukan milik personal atau komunitas,” tutupnya. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button