Nasional

Jokowi Laporkan 5 Nama terkait Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Baiknya Lakukan Audit Forensik

INDOPOSCO.ID – Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi menegaskan, aparat kepolisian harus melakukan pengungkapan secara faktual keaslian Ijazah Jokowi, dan bukan sekadar mengusut dugaan penyebaran fitnah dan hoaks sebagaimana yang dilaporkan mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terhadap lima nama ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Menurut Muslim Arbi, penyelesaian kasus ini sebenarnya mudah, jika Jokowi sejak awal kasus ini mengemuka di masyarakat tinggal menunjukkan ijazah aslinya.

Ia pun mengungkapkan awal kasus ini bergulir di mana Jokowi dinilai terlihat kooperatif atas tudingan yang dilaporkan masyarat atas ijazah palsunya lulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Termasuk juga saat sidang perkara terkait pemidanaan terhadap Bambang Tri yang dituduh melakukan pencemaran nama baik kepada Jokowi.

“Soal Ijazah Palsu Jokowi itu sudah diributkan sejak dia masih menjabat peesiden di Pengadilan Solo., dimana Jokowi tidak dapat membuktikan itu di depan hakim. Hanya foto copi yang dilegalisir yang ditunjukkan oleh Jaksa kepada Advokat pembela Bambang Tri, Prof Eggy Sujana. Pada putusan di PN Solo enam tahun karena divonis menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu Jokowi. Padahal ijazah Aslinya tidak muncul di PN Solo,” kata Muslim kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (1/5/2025).

Sehingga kemudian, dalam banding Pengadilan Tinggi Semarang meringankan hukuman Bambang Tri dari 6 tahun menjadi 4 tahun dengan tuduhan menyebarkan kebencian.

Padahal, ucap Muslim, tuduhan penyebaran kebencian ini pun tidak jelas dakwaannya. Karena masyarakat malah tambah semakin tahu soal kasus Ijazah Palsu ini yang semula ditulis oleh Bambang Tri Wartawan Senior itu dalam Buku Jokowi Undercover 2. Kalau memang Ijazah Jokowi itu ada aslinya,” tuturnya.

“Jadi saat itu sebenarnya mudah saja membuktikannya. Jokowi tinggal suruh supirnya ambil dan bawa ke Pengadilan agar dapat dibuktikan oleh Jaksa di PN Solo saat sidang pidana Bambang Tri. Ternyata itu tidak dilakukan. Lantas publik bertanya kalau begitu ijazah aslinya mana? Saat mendaftar pada KPUD Solo sebagai Calon Wali Kota. Mudah saja membuktikannya. Kini hal itu digugat oleh Advokat M Taufik di PN Solo,” terangnya.

Muslim pun menjelaskan bahwa soal kasus ijazah Jokowi ini juga berlanjut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta. “Ijazah Aslinya tidak muncul juga. Padahal membuktikannya mudah saja. Jokowi kirim ijazah ke Pengadilan melalui kuasa hukumnya,” tuturnya.

Selain itu kata Muslim, Jokowi juga tidak mau menunjukkan ijazah aslinya ke tim Tim Pengacara Ulama dan Aktivis (TPUA) yang memang pernah mendatangi kediamannya di Solo, dengan alasan tidak ada perintah dari hakim.

“Namun anehnya, Jokowi malah menunjukkan sebuah ijazah kepada wartawan meski dilarang untuk diambil gambarnya melalui foto ataupun video. Inikan makin menjadi tanda tanya publik, kenapa Jokowi masih saja belum terbuka ke publik terkait ijazah asli UGM nya itu,” tuturnya.

Muslim pun menyoroti lambannya pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang juga pernah dilaporkan oleh TPUA yang diwakili oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2024, namun laporan itu baru di BAP pada 28 April 2025.

“Seharusnya sejak Desember 2024. Laporan oleh TPUA, Eggy Dkk itu diproses. Makanya sebelum memproses laporan Jokowi oleh Polda Metro. Bareskrim semestinya itu mengusut dan memproses laporan TPUA yang sudah lama itu. Jadi sebaiknya polisi memproses soal ijazah dengan Audit Forensik. Sebagai mana yang diminta oleh tim TPUA dkk. Bukan malah memproses laporan Jokowi atas pencemaran nama baik,” pungkas Muslim

Sebagaimana diketahui, isu tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, mantan Presiden Jokowi secara resmi melaporkan lima pihak berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah dan hoaks yang mencemarkan kehormatan kepala negara.

Menurutnya, sebanyak 24 video dan 24 objek terkait dugaan penyebaran fitnah telah turut dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, dengan inisial yang dapat disebutkan antara lain RS, RS, ES, T, dan K,” katanya di Polda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan identitas para terlapor kepada penyidik, sementara penjelasan mengenai substansi perkara sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan pihak kepolisian.

“Kami telah menyerahkan perkara ini kepada penyidik, dan saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kami menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pokok perkara,” ujarnya.

Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pelaporan atas tudingan ijazah palsu baru dilakukan saat ini karena sebelumnya ia masih menjabat dan menganggap isu tersebut telah selesai.

Namun, karena isu tersebut terus bergulir, Jokowi menilai langkah hukum menjadi pilihan terbaik agar persoalan ini terang dan tuntas, meskipun menurutnya perkara ini tergolong ringan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button