Nasional

Menteri PKP: Realisasi Anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 Rp 113,61 M

INDOPOSCO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp 113,61 Miliar. Hal tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp73,15 Miliar, belanja barang sebesar Rp39,76 Miliar dan belanja modal sebesar Rp695 juta.

“Realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp 113,61 Miliar,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Menteri PKP menjelaskan, realiasasi anggaran tersebut menunjukkan Kementerian PKP telah melaksanakan tugas fungsinya setelah masa transisi pembentukan organisasi dan penyelesaian administrasi anggaran dan mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penguatan organisasi, regulasi dan tata kelola, pengawasan dan penjaminan kualitas, pengembangan sistem pembiayaan dan dukungan ekosistem, serta pengembangan sistem gotong royong dalam pembangunan/renovasi.

Sebagai informasi, alokasi anggaran Kementerian PKP awal Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 5,27 Triliun. Namun setelah efisiensi dan rekonstruksi belanja sebesar Rp 1,82 triliun menjadi sebesar Rp 3,446 triliun.

“Anggaran Kementerian PKP tersebut diprioritaskan kegiatan padat karya atau BSPS di desa, kota dan pesisir,
pembangunan Rusun atau Rusus yang harus dilanjutkan, juga untuk pemenuhan belanja pegawai serta layanan perkantoran wajib,” tandasnya.

Lebih lanjut, Menteri PKP juga menyampaikan rencana kerja Kementerian PKP untuk mencapai Program 3 Juta Rumah melalui pembangunan/renovasi. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai Operator dengan memanfaatkan anggaran untuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 38.504 unit, pembangunan rumah susun lanjutan sebanyak 2.086 unit, revitalisasi Rusun sebanyak 6.687 unit, rumah khusus sebanyak 476 unit, PSU rumah umum sebanyak 2.000 unit, dan
penanganan kumuh seluas 177,83 hektar. Selain itu juga mendorong non anggaran Kementerian PKP melalui APBD, RTLH Kemensos, APBDes dan
K/L lainnya.

Sedangkan fungsi Regulator dan Fasilitator dengan mencari dukungan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk peningkatan kuota FLPP dan rumah komersial, pelonggaran GWM, operasionalisasi BP3, fasilitasi pemanfaatan tanah negara, swadaya masyarakat, Gotong Royong CSR, dan investasi LN.

“Kami juga mengusulkan pembukaan blokir untuk belanja barang sebesar Rp 1,157 triliun untuk tambahan BSPS, tambahan Rp 10 Miliar untuk pengawasan Inspektorat Jenderal dan pembukaan blokir belanja modal sebesar Rp 670,7 miliar untuk penambahan pembangunan rumah susun untuk ASN, anggota TNI/POLRI, lembaga kemasyarakatan dan MBR,” tandasnya. (srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button