Langsung Ditahan, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Fachri Albar ke Kejaksaan

INDOPOSCO.ID – Aktor Fachri Albar resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kini, dia telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Anak musisi legendaris Ahmad Albar itu telah terjerat tiga kali kasus narkoba.
“Saudara FA sudah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Polisi tengah menyiapkan pemberkasan yang bersangkutan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Penyidik lebih dulu merampungkan proses penyidikan.
“Satuan Reserse Narkoba (Polres Jakbar) sedang melangkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkars ke jaksa,” ucap Twedi.
Fachri mengkonsumsi beberapa jenis narkoba setelah dia ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada, Minggu (20/4/2025).
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja. Dua puntung berisikan narkotika jenis ganja,” ungkap Twedi.
“Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain, 27 butir pil Alprazolam 1 mg,” sambungnya.
Fachri disangkakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Selain itu, dijerat dengan Pasal 112 dan dijerat Undang-Undang tentang Psikotropika. “Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya. (dan)