Nasional

Pemilik Bisa Pantau Kapalnya Sendiri saat di Laut dengan VMS

INDOPOSCO.ID – Sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) atau bisa dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS) bukan hanya sekadar alat bagi pemerintah dalam tata kelola perikanan tangkap berkelanjutan.

Alat ini juga sangat bermanfaat bagi pemilik kapal untuk menghindari kerugian atas potensi kecurangan awak kapalnya.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Teknologi VMS memberikan akses langsung kepada pemilik kapal melalui aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmiter SPKP Online (SALMON) untuk memantau pergerakan kapalnya saat di laut. Dengan begitu pemilik kapal bisa mengetahui kemungkinan kecurangan yang dilakukan oleh awak kapal, misal melakukan jual beli hasil tangkapan.

“Dengan aplikasi VMS ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada dimana, apakah melakukan kegiatan apa,” terang Ipunk.

Jika ada awak kapal yang menangkap ikan dan kemudian menjualnya di tengah laut, dan kembali tanpa hasil tangkapan maka tentu ini juga merugikan pemilik kapal.

Oleh karenanya, KKP terus menghimbau agar keberadaan VMS ini dapat dilihat dari berbagai sisi, dan bukan hanya dari Pemerintah. KKP pun terus berusaha untuk menghadirkan teknologi VMS yang semakin terjangkau dan mendorong penyedia untuk menambah fitur-fitur yang dibutuhkan dan mudah digunakan.

“VMS ini bermanfaat untuk semua pihak, baik Pemerintah dan nelayan atau pemilik kapal”, tambah Ipunk

Penggunaanya pun sangat mudah yaitu dengan perangkat telepon genggam (handphone), dan bisa diunduh di Playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android. Pemilik kapal/nelayan tidak perlu membuat sistem atau aplikasi sendiri. Melalu aplikasi SALMON pemilik kapal juga akan mendapatkan informasi peringatan dini (early warning) ketika kapalnya melakukan pelanggaran di laut. (ney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button