Nasional

Terima Aduan Keluarga Syafrida Yani, Komisi III Dorong Polres Tangsel Segera Terbitkan SP3

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi dari keluarga Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang saat ini dipenjara karena dituduh melakukan penggelapan oleh majikannya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2205) ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR menginginkan agar kasus ini diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restorative.

Ia pun menyatakan kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad.

“Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco, telah memberikan tugas khusus kepada kami untuk memastikan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, tanpa membebani Ibu Syafrida lebih lanjut. Kami akan dorong agar masalah ini benar-benar tuntas, dan Ibu tidak lagi dipermasalahkan secara hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU tersebut.

Kisah ini bermula ketika Syafrida Yani, seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai penjual makanan rumahan, dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp10 juta dan ponsel oleh majikannya.

Farel Mahardika Putra dan adiknya, Nayaka Rivanno Attalah, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2025. Mereka membentangkan poster yang menawarkan untuk menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan polisi.

Farrel menjelaskan bahwa uang dan ponsel yang diterima ibunya diberikan oleh majikan untuk keperluan rumah tangga. Namun, ketika ibunya memutuskan untuk berhenti mengurus rumah tersebut karena sering mendapat perlakuan kasar, majikan melaporkan Syafrida Yani ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Walaupun Syafrida Yani sudah mengembalikan uang dan ponsel tersebut, ia tetap ditahan oleh Polres Tangerang Selatan.

Menanggapi situasi ini, Habiburokhman menegaskan jika tuntutan uang tetap dilayangkan, Pimpinan Komisi III DPR siap menanggulangi masalah tersebut.

“Kalau uang 10 jutanya masih dituntut, nanti kami yang akan berikan, Bu, tidak ada masalah. Jangan jadikan ini beban, kami akan pastikan masalah ini selesai dengan baik,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath serta anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan juga memberikan apresiasi kepada Farel dan Nayaka atas tindakan mereka.

“Apa yang dilakukan Farel bisa menjadi contoh bagi setiap anak di Indonesia yang murni dari hati untuk membela ibunya. Saya senang ibu ini punya anak yang baik,” ujar Hinca.

Setelah mendengar penjelasan dari Farel dan pihak terkait, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi.

“Pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, untuk menyelesaikan kasus Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif,” ucap Habiburokhman.

“Kedua, Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Perkara Syafrida Yani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button