Nasional

Sepakat di Draft RUU KUHAP, Komisi III Sebut Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 77 dalam RUU KUHAP tidak mengecualikan pasal penghinaan presiden dari mekanisme keadilan restorative.

Hal ini penting, mengingat pasal penghinaan presiden seringkali berkaitan dengan ujaran yang multitafsir.

Hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya.

“Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden terkait adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa adanya kesalahan redaksi dalam dokumen yang dikirim ke pemerintah telah menyebabkan kesalahpahaman. Padahal, tujuan dari pasal tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ujaran yang multitafsir melalui dialog dan mediasi.

“Tadi ada berita berita di salah satu media bahwa KUHAP baru, (pasal) penghinaan Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Nah itu misleading karena adanya kesalahan redaksi waktu dokumen ini dikirim ke pemerintah. Faktanya bahwa justru pasal tersebut pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” jelasnya.

Ia pun menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan mencegah orang dipidana atau dipenjara hanya karena pasal penghinaan presiden. Dengan demikian, ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHAP yang baru.

“Karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A bisa ditafsirkan B/C dan E, karena itu, cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice. jadi pasal yang begitu mengerikan di KUHAP seolah-olah dengan adanya KUHAP ini bisa kita implementasikan dengan penuh kebijaksanaan. Enggak gampang orang masuk penjara gara-gara pasar penghinaan presiden tujuannya begitu,” katanya.

Terakhir, Habib menjelaskan bahwa Komisi III terbuka terhadap berbagai masukan terkait penyusunan RUU KUHAP. Pihaknya akan terus mengadakan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak untuk memperkaya materi penyusunan RUU KUHAP. Komisi III sendir berkomitmen untuk membahas RUU KUHAP pada masa sidang yang akan datang.

“Kalau teman-teman ada masukan yang lebih progresif lagi, yang lebih baik lagi, yang lebih maju lagi, demi penegakan HAM orang-orang yang bermasalah dengan hukum, kami dengan terbuka, kami ke depan terus akan mengagendakan acara-acara seperti ini tadi mengundang ahli, mengundang guru-guru besar, mengundang praktisi, bahkan kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus, supaya teman-teman juga berkontribusi aktif bukan hanya memberitakan tapi menyampaikan masukan,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button