DPD RI: Pemerintah Kembalikan Subsidi Pupuk ke Petani Kelapa Sawit Mandiri

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) harus menjadikan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas perkebunan penerima subsidi pupuk.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam keterangan, Senin (24/3/2025).
Menurut dia, sawit adalah komoditas perkebunan unggulan yang perlu dikembangkan secara intensif. Pasalnya, terdapat hampir 7 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani swadaya.
“Peraturan Menteri (Permen) Pertanian terkait pupuk subsidi harus dievaluasi. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi ratusan ribu masyarakat petani kelapa sawit di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, penghapusan komoditas kelapa sawit dalam peraturan menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 cukup memberatkan petani sawit mandiri. Terutama bagi petani dengan luas lahan di bawah 1-3 hektar.
Selain itu, masih ujar Sultan, penghapusan subsidi pupuk juga sangat berpengaruh pada penurunan produktivitas dan nilai tukar petani sawit. “Tak heran jika rata-rata produktivitas sawit kita kurang dari 4 ton per hektare, kalah dibandingkan Malaysia,” ungkapnya.
“Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada pelaku industri kelapa sawit secara menyeluruh khususnya petani sawit swadaya. Tidak hanya pada produktivitas, tapi juga soal riset, promosi, tata kelola, hilirisasi, dan pengolahan sawit dalam satu atap”, imbuhnya.
Diketahui, kelapa sawit tidak termasuk dalam 9 komoditas yang diberikan insentif subsidi pupuk dalam peraturan menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. (nas)