Nasional

Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Ekonom: Ada Beban dan Penghematan Bagi APBN

INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disahkan hari ini, Kamis (20/3/2025). Salah perubahan tersebut pada Pasal 53 tentang batas usia pensiun TNI.

Jika sebelumnya perwira tinggi maksimal pensiun di usia 58 tahun, kini pangkat bintang 4 bisa mencapai 63 tahun dengan opsi perpanjangan 2 tahun. Sementara bintara dan tamtama naik dari 53 menjadi 55 tahun.

“Kebijakan memperpanjang masa dinas bisa mempertahankan SDM berpengalaman di tengah ancaman kompleks seperti siber dan terorisme. Tapi menunda pensiun berimplikasi pada struktur pengeluaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Kamis (20/3/2025).

Secara fiskal, menurut dia, menunda usia pensiun mengurangi beban dana pensiun jangka pendek. Karena pemerintah tidak perlu langsung membayar tunjangan pensiun untuk prajurit yang diperpanjang masa dinasnya.

Namun, lanjut dia, dalam jangka panjang, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah beban, jika jumlah penerima pensiun yang lebih tua meningkat secara signifikan.

“Apalagi, tunjangan pensiun TNI biasanya lebih tinggi dibanding PNS sipil karena faktor risiko pekerjaan,” terangnya.

Di sisi lain, masih ujar dia, perpanjangan usia pensiun juga berarti pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk gaji dan tunjangan prajurit senior.

“Jika kenaikan belanja ini tidak diimbangi dengan optimalisasi peran TNI dalam mendukung produktivitas nasional, misalnya melalui peningkatan kapasitas pertahanan siber atau penanggulangan bencana. Maka kebijakan ini bisa menjadi trade-off yang kurang menguntungkan bagi APBN,” ungkapnya.

“Apalagi di tengah tekanan defisit anggaran pascapandemi, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada belanja negara perlu dikalkulasi secara hati-hati,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button