Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian Harus Punya Spirit Benahi Koperasi di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menginginkan, naskah akademik mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus memiliki sekangat membenahi persoalan koperasi di Indonesia. Mengingat hasil paparan tim ahli Baleg belum menunjukkan hal tersebut.
“Dari seluruh paparan naskah akademik tadi, saya belum melihat kondisi persoalan koperasi kita hari ini, dengan yang ingin kita tuju. Jadi spiritnya belum kelihatan tadi ketika paparan naskah akademik itu,” kata I Nyoman Parta di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Semua pihak tentu sudah mengetahui bahwa permasalahan dalam koperasi cukup banyak. Mulai penyimpanan, penarikan uang hingga keanggotaan. Koperasi merupakan urusan usaha kecil atau kumpulan orang-orang yang tidak sanggup mengakses kredit.
“Ditambah lagi persoalan-persoalan berkaitan dengan penyimpan koperasi, tempat pengumpulan uang dan uang diambil dan sebagainya,” singgung I Nyoman Parta.
“Apa yang menjadi pembeda bersifat lebih bahkan dalam bahasa politiknya progresif, yang membedakan koperasi dalam konteks hari ini, undang-undang terdahulu dengan yang kita ingin buat,” sambung politikus PDIP itu.
Menurutnya, semangat untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik sangat penting untuk dilakukan. Sementara persoalan narasi pasal yang terkandung dalam revisi undang-undang tersebut bisa didiskusikan. “Spiritnya saja dulu,” ucap I Nyoman Parta penuh harap.
Ia kemudian menyinggung tentang mewujudkan membumikan Pasal 33. Mengingat setelah demokrasi politik yang dicetuskan para pendahulu bangsa, Wakil Presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta menyatakan demokrasi politik tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan demokrasi ekonomi.
“Turunan demokrasi ekonomi diatur dalam prinsip-prinsip usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Itu yang disebut koperasi, apapun bentuk koperasinya prinsip dari, oleh dan untuk itu tidak boleh berubah,” ujar I Nyoman Parta.
“Dari oleh dan untuk itu adalah kekuasaan, dan kepemilikan orang per orang yang ada di dalam koperasi itu, yang selama ini hilang,” tambahnya. Koperasi sering kali menjadi milik pengurus atau segelintir orang. Sehingga anggota tidak lagi memiliki kekuasaan. (dan)