Nasional

Ribuan TPP Desa dari 37 Provinsi di PHK Sepihak, Begini Respons DPD RI

INDOPOSCO.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) adalah tidak manusiawi dan melanggar aturan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Ia meminta agar hak TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadan dan menjelang lebaran Idulfitri.

“Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT, karena tidak bisa diberlakukan surut ke belakang,” kata Sudirman.

“Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana ramadan dan tidak lama lagi hari raya Idulfitri,” imbuhnya.

Sudirman juga meminta Komite I DPD RI bersepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT dalam rapat kerja dan menjelaskan masalah tersebut.

“Kami berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak TPP Desa ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, TPP Desa melakukan audiensi dengan Komite I DPD RI. Perwakilan TPP Desa Kandidatus Angge mengatakan, bahwa kehadiran mereka mewakili 1040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia.

Sudirman menuturkan, pada 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Namun pada Maret 2025, Kemendes PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button