Nasional

Transformasi Rekrutmen dan Jabatan Ciptakan Organisasi Pegawai ASN Lincah

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Menurut Rini, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

“Penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN,” kata Rini dalam keterangan, Selasa (11/3/2025).

UU ini, menurutnya, memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

Dengan adanya penataan ini, masih ujar Rini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ingin menyamakan TMT. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini.

“Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak 2005,” imbuhnya.

Ia menyebut, ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagaimana, lanjut dia, kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

Ia menambahkan, terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu.

“Ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button