Nasional

Polri Ungkap 4 Modus Kasus Minyak Goreng Merek Minyakita

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dua modus kasus minyak goreng merek MinyaKita yang ditemukan di lapangan. Pertama, ukurannya tidak sesuai yang tercantum dalam label dan memalsukan label kemasan.

“Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter, kemudian juga ada yang menggunakan label minyakita, namun sebenernya palsu,” kata Listyo di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspktur Jenderl Polisi Sandi Nugroho menambahkan, satu modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin.

“Sudah tidak berizin, tapi masih beroperasi. Ada juga menjual dengan harga yang tidak sesuai,” imbuhnya.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri salah satunya menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kasus tersebut ditegaskan bakal ditindak.

“Kemaren kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Listyo.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda dan ditemukan ukurannya tidak sesuai tercantum di dalam label kemasan.

“Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” jelasnya, terpisah di Jakarta, kemarin.

Adapun tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Sampel diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Helfi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button