Nasional

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Politis

INDOPOSCO.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Namun, pengangkatan pangkat itu dinilai kental nuansa politisnya.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang, kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

Sebagaimana diketahui sejak menjadi ajudan presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan menteri Pertahanan- Presiden Prabowo, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas/ jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya apalagi memiliki prestasi tertentu.

“Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/merit system tetapi cenderung berdasarkan politis,” kata Ardi Manto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Bahkan pengangkatan Mayor Teddy menjadi Letkol saat masih menjabat sebagai Seskab dinilainya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

“Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara,” kritik Ardi.

Elit politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit telah menunjukkan prestasi luar biasa, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karir dan kenaikan pangkat.

Keputusan pengangkatan pangkat Mayor Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut. Pada surat tersebut dinyatakan, bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button