Respons Erick Thohir Soal Isu Oplos Pertalite Jadi Pertamax

INDOPOSCO.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang hingga berujung dugaan pengoplosan Pertalite dijual dengan harga Pertamax. Hal tersebut telah dibahas bersama Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Saya sudah lihat bagaimana kemarin saya dan Pak Jaksa Agung, silahkan Pak Jaksa Agung ditanya, saya rapat jam 11 malam mengenai isu apakah ini blending oplosan, kita tidak mau berargumentasi,” kata Erick Thohir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Mengenai penanganan kasus korupsinya telah ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum. Proses tentu masih terus berjalan. “Tetapi kalau itu ada oplosan di titik tertentu, ya tadi sudah dilakukan penindakan. Dari kejaksaan sedang menggali itu,” ucap Erick Thohir.
Menurutnya, oplosan dan blending memiliki dua makna berbeda. Tindakan mengoplos tentu dapat dikenakan sanksi. Sementara blending dalam proses pembuatan produk BBM untuk meningkatkan kualitas.
“Apakah blending. Blending ini beda lagi, ada blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi,” ujar Ketua Umum PSSI itu.
Maka itu, semua pihak harus objektif melihat kasus tersebut. Segala praktik korupsi tentu harus ditindak, upaya blending dalam kasus tersebut apakah bagian penyelewengan atau meningkatkan performa BBM.
“Nah ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda. Apakah itu koruptif atau bagian penaikan performance daripada bensin tersebut. Bukan RON bensin tersebut,” imbuh Erick Thohir.
Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar terpisah di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. Adapun tujuh tersangka dalam kasus tersebut. (dan)