Nasional

Tak Gunakan APBN, BPH Ungkap Kampung Haji Akan Dipersiapkan Tahun 2026

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Pelaksana Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan bahwa realisasi kampung haji baru akan dipersiapkan pada 2026 mendatang. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah rampung
.
“Realisasinya (kampung haji) mudah-mudahan tahun depan, bisa mulai ada persiapan ke sana. Hari-hari ini kita masih fokus direvisi haji dan juga supporting ke pelaksanaan haji,” ujarnya kepada wartawan di kantor BPH, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (28/2/2025).

Gus Irfan, sapaan akrabnya, juga mengatakan diharapkan sumber dana pembangunan kampung haji adalah non APBN. Ini sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.

“Insyaallah nanti setelah selesai haji kita akan mencoba kembali bicara tentang itu, tapi yang jelas harapan dari Presiden Prabowo bahwa kampung haji itu non-APBN,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Utama BP Haji Teguh Dwi Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa BPIH berpotensi mengalami penurunan dengan adanya kampung haji.

“Dengan hotel kampung haji, diharapkan dapat menurunkan BPIH,” katanya pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Teguh menilai kampung haji dapat dimanfaatkan sepanjang tahun. Pada saat operasional haji, kampung haji dapat digunakan oleh jemaah haji.

“Pemanfaatan hotel kampung haji di Arab Saudi dapat dilaksanakan sepanjang tahun dan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan negara melalui penyewaan akomodasi kepada jamaah umrah Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mempertanyakan sumber anggaran untuk pendirian kampung haji. Hal tersebut diungkapkannya menyusul adanya rencana pendirian Kampung Haji di Arab Saudi oleh pemerintah.

“Jadi di sini juga ada kampung haji, rencananya. Nah kampung haji ini anggarannya dari mana? APBN kah? Kata Inna dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

“Karena saya melihat kalau umpama untuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), tentunya itu adalah uang jemaah. Nah kalau umpamanya dari uang jemaah, tentu harus direvisi (UU Haji), memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji. Jadi di sini ada termasuk dengan revisi undang-undang ini juga harus memperjelas mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana haji,” sambung Inna.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini, bahwa jangan sampai dengan adanya rencana kampung haji ini, ada klausul investasi yang tidak sesuai peruntukan, sehingga ke depan malah bisa mengalokasikan dana jemaah ke sana. Tidak hanya itu, Inna juga mempertanyakan sumber pendanaan dan penggunaannya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button