Wakil Ketua DPR Sebut Revisi KUHAP Jawab Atas Perkembangan Zaman dan Perbaiki Sistem Peradilan

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.
“Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan),” kata Adies Kadir di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Revisi KUHAP telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, UU nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung usianya sudah memasuki 44 tahun.
“Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi, dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan,” ujar Adies.
Melalui revisi KUHAP itu dinilainya, para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.
Polisi, jaksa, hakim hingga advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat
“Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi,” tutur Adies.
Sementara pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua unsur masyarakat dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya bakal dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan,” imbuhnya. (dan)