Nasional

Imigrasi Bongkar Ratusan Perusahaan Bermasalah, Puluhan WNA Dideportasi

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal WNA di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di Bali dan Maluku Utara.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan Operasi Wira Waspada tahap pertama dilaksanakan pada 14–17 Januari 2025, sementara tahap kedua berlangsung pada 17–21 Februari 2025.

“Pengawasan dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah terkait serta pemangku kepentingan lainnya,” katanya kepada wartawan Jumat (21/2/2025)

Godam menjelaskan, di Bali, Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawasi titik-titik dengan jumlah WNA tinggi.

“Tim gabungan menjaring WNA yang dijamin oleh perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 November 2024,” ujarnya.

Godam menuturkan, periode Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 PMA yang NIB-nya dicabut, dengan 74 di antaranya masih menjamin 126 WNA.

“Hasilnya, 15 WNA dideportasi, sementara 111 lainnya menunggu tindakan serupa. Pada tahap kedua, 186 WNA dari 86 PMA bermasalah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” tuturnya.

“Selain itu, 208 WNA dari 43 perusahaan fiktif juga diawasi, dengan 48 di antaranya telah dideportasi,” imbuhnya.

Godam menambahkan, pencabutan NIB terjadi karena perusahaan tidak memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar.

“Di Maluku Utara, operasi serupa menemukan 41 WNA asal Tiongkok dari lima perusahaan yang melanggar aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.

“Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button