Wamen Christina Nilai Tren #KaburAjaDulu Sah-Sah Saja Asal Ikuti Aturan Pemerintah

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengingatkan, proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal, agar para calon pekerja tetap aman dan terlindungi.
Aturan menjadi pekerja migran Indonesia terdapat dalam sejumlah peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia yang tertarik tren tagar #KaburAjaDulu agar lebih menggali lebih dalam lagi informasi bekerja di luar negeri, agar terhindar dari kasus kejahatan internasional.
“Tolong jangan dijadikan alasan, untuk mencoba-coba berangkat secara ilegal dan berujung pada masalah,” kata Christina Aryani dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) siap hadir memfasilitasi, keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri.
Ia mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri terus memantau kanal KementerianP2MI yang selalu memperbarui, memberikan informasi seputar peluang bekerja di luar negeri secara prosedural yang aman.
“Kehadiran negara bagi, yang berangkat sesuai dengan ketentuan merupakan jaminan pelindungan hukum dan sosial yang diberikan negara,” ujar Christina.
Menurutnya, hak mencari penghidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI). “Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Hashtag #KaburAjaDulu sempat viral di media sosial. Banyak masyarakat yang sudah bekerja di luar negeri, menyarankan masyarakat terutama kawula muda untuk mengikuti jalan mereka bekerja di luar negeri. Lantaran memiliki penghasilan cukup tinggi dan kualitas hidupnya jauh lebih baik.(dan)