Nasional

Disahkan Hari Ini, Menkum Ungkap Poin-poin Penting dalam Revisi UU Minerba

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan, sejumlah poin penting dalam revisi UU Minerba. Pertama, adalah adanya perubahan skema, dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.

“Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di Jakarta dikutip, Selasa (18/2/2025).

“Dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk koperasi. Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan,” tambahnya.

Melalui pemberian skema prioritas yang ada, artinya pembagian sumber daya alam semua komponen bangsa termasuk BUMD bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

“Yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM, dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” jelas Supratman.

Kedua terkait pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan. “Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” ujar Supratman.

Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat batal memberikan izin mengelola tambang kepada pihak perguruan tinggi. Skemanya diubah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta, yang akan diberi penugasan khusus dalam mengelola tambang.

“(BUMN/BUMD) yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” imbuh Supratman.

Materi pembahasan tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. RUU Minerba dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button