Mendiktisaintek Pastikan Perguruan Tinggi Miliki Satgas PPKS Mumpuni

INDOPOSCO.ID – Semua perguruan tinggi di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memiliki satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam keterangan, Senin (17/2/2025).
Tidak hanya itu, menurut Satryo, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 tahun 2024 yang sudah dirilis tahun lalu, terus dikawal untuk dijalankan dengan baik.
“Semua kampus harus memiliki satgas PPKS yang mumpuni,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani berharap Kemendiktisaintek mulai perubahan paradigma bahwa kampus yang berani melakukan pencegahan atas kekerasan seksual adalah kampus yang keren.
“Selama ini kampus merasa malu kalau ada peristiwa kekerasan seksual di kampusnya,” katanya.
“Kami berharap Pak Menteri berkenan mengubah paradigma ini. Kampus yang keren adalah mampu yang mencegah terjadinya perundungan, diskriminasi dan kekerasan seksual di kampusnya,” imbuhnya.
Diketahui, Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan yang disusun tahun lalu, pada saat Kemendiktisaintek masih menyatu dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Kebudayaan dengan nomenkelatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ada pun sasarannya di antaranya warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi. (nas)