Nasional

Komisi I DPR Sebut Revisi Regulasi Keamanan Laut sebagai Penegasan Posisi Bakamla

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan menjelaskan, saat ini regulasi yang mengatur tentang keamanan laut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Dari UU tersebut, kemudian terbitlah Peraturan Presiden (perpress) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Dengan lahir perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) yaitu lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia adalah Bakamla Republik Indonesia,” tegas Kang Aher dalam keterangan tertulisnya yang diterima Indoposco.id, Jumat (14/2/2025).

Lebih jauh, Ketua Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa regulasi lain yang mengatur instansi pengamanan laut yaitu UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

Aturan itu menyebutkan bahwa institusi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang selama ini di bawah Kementerian Perhubungan.

“Sebelum ada revisi, KPLP disebut sebagai coast guard Indonesia. Namun dalam UU Nomor 66 Tahun 2024, KPLP sudah tidak lagi disebut sebagai coast guard Indonesia, sehingga tidak ada lagi dualisme nama,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Oleh karena itu, menurut Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jawa Barat II ini, Komisi I DPR RI akan mendorong revisi regulasi keamanan laut, dimana saat ini sangat diperlukan regulasi untuk menegaskan posisi Badan Keamanan di laut Indonesia, sebagaimana saat ini coast guard kita hanya diatur dibawah Perpres, kedepan agar menjadi regulasi yang lebih tinggi, yaitu setingkat undang-undang.

“Komisi I akan mendorong lahirnya regulasi coast guard Indonesia tunggal, dimana saat ini hanya di atur dalam perpres, kedepan regulasi posisi penjaga keamanan laut bisa ditingkatkan menjadi UU Keamanan Laut,” demikian tutup Kang Aher. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button