Megapolitan

Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modus Vadel Badjideh Lakukan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

INDOPOSCO.ID – Selebgram Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani inisial LM (17). Status hukum tersebut telah ditetapkan pada Kamis (13/2/2025).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan, tipu daya yang bersangkutan melakukan tindakan tercela kepada putri sulung artis Nikita itu menjanjikan menikahinya. Tindakan tersebut akhirnya merugikan korban.

“Setelah menjalin (pacaran) itu atas bujuk rayu tersangka akan bertanggung jawab dan menikahi anak korban LM. Sehingga LM mau berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Citra Ayu di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Namun, tersangka malah meminta menggugurkan kandungan ketika ketahuan hamil. Lantaran yang bersangkutan tidak siap menerima kenyataan tersebut.

“Hasil hubungan tersebut LM diduga mengalami kehamilan, serta anak korban LM dipaksa mengaborsi, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya,” ujar Citra Ayu.

Penetapan Vadel sebagai tersangka berdasarkan dua bukti kuat. Mulai keterangan saksi hingga hasil visum terhadap korban. Dia kemudian bakal menjalani penahanan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hal itu dikuatkan saksi dan hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” imbuh Citra Ayu.

Nikita Mirzani melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan soal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksudkan Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button