Nasional

Kompolnas Dorong Kortas Tipikor Polri Tangani Pengacara Penyuap AKBP Bintoro

INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri bisa menjadi pilihan untuk memproses pengacara yang terlibat perkara AKBP Bintoro.

Hal ini dikemukakan Komisioner Kompolnas Chairul Anam menanggapi keterlibatan pihak non anggota kepolisian yang diketahui adalah pengacara Evelin Dohar Hutagalung.

“Di etik (memang) hanya kepolisian, namun dalam konteks konstruksi peristiwanya ada peran non anggota kepolisian, dan solusinya kalau itu dekat dengan penyuapan atau tindak pidana apapun penegakan hukum pidana harus jalan,” katanya dalam keterangan Kamis (13/2/2025).

Anam menilai, hal tersebut menjadi penting buat semua pihak termasuk masyarakat untuk memastikan, bahwa penegakan hukum yang ada di Indonesia berjalan baik.

“Jika kepolisian berusaha dengan keras agar persoalan hukum baik namun ada aktor atau oknum tertentu yang mencoba menyuap ya berat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anam menyarankan dalam peristiwa tersebut, dan ada indikasi dugaan pidana, tindakan hukum pidana menjadi jalan keluar.

“Pilihannya apakah Kortas Tipikor Mabes Polri ataukah yang lain (pihak berwenang untuk bertindak dalam kasus suap) itu pilihan nomor dua, nomor pertamanya adalah penegakan hukum pidananya,” jelasnya.

Anam sempat mendorong kepolisian segera menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan ini.

“Kami mengapresiasi naiknya status dari penyelidikan menjadi naik sidik. Semoga segera juga ada penetapan tersangka,” tukasnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban remaja putri FA (16 tahun) itu harus diproses hukum bersama-sama penerima suap.

“Ya (harus) diproses hukum aja bersama-sama penerima suap,” ujarnya ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp, Senin 10 Februari 2025.

AKBP Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat melalui sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, sidang juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi pemecatan alias PTDH.

Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status pemeriksaan pengacara Evelin Dohar Hutagalung ke tahap penyidikan. Evelin adalah mantan pengacara dari tersangka pembunuhan yang dilaporkan karena diduga menipu eks kliennya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button