Nasional

Kades Kohod Palsukan Dokumen Sertifikat Pagar Laut, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten. Ternyata salah satu saksi yang telah diperiksa menggunakan dokumen palsu untuk pembuatan sertifikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 44 orang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Di antaranya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang Arsin dan istrinya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik kemudian mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan satu orang sebagai terlapor. Dia merupakan kepala desa Kohod, Arsin.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu, membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani di Jakarta dikutip, Selasa (11/2/2025).

Penyidik kemudian akan mendalami keterlibatan pihak lain yang mendukung proses pengajuan hingga pembuatan sertifikat tanah di wilayah perairan Tangerang.

“Selanjutnya ada peran-peran, yang membantu tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain selbagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.

Saat disinggung apakah pejabat setingkat menteri berpeluang diperiksa dalam kasus tersebut, penyidik kemungkinan tak akan melakukan pemanggilan alasannya yang mengetahui penerbitan dokumen itu pejabat kantor pertanahan setempat.

“Terlalu jauh pak menteri, ini kan pelaksana yang melaksanakan,” ucap Djuhandhani.

“Kalau ditanya Pak Menteri mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijaksanaan, kalau dalam proses penyidikan kan kita memeriksa siapa berbuat apa jadi sebatas itu saja,” tambahnya. Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pemalsuan dokumen sertifikat di laut Tangerang sejak pertengahan Januari 2025. Kasusnya kini telah naik ke tahan penyidikan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button