Nasional

Dinilai Bermasalah, DPR Minta Penggunaan Penuh Coretax Ditunda dan Pakai Sistem Lama

INDOPOSCO.ID – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda implementasi sistem inti perpajakan atau Coretax secara penuh. Permintaan penundaan coretax usai masih ditemukan banyak permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan pihaknya khawatir penerimaan negara berdampak negatif karena permasalahan Coretax sehingga sempat ada usulan agar implementasi sistem tersebut ditunda.

Kata Misbakhun, terdapat perdebatan dalam rapat terkait usulan penundaan implementasi Coretax. Oleh sebab itu, Komisi XI dan Direktorat Jenderal Pajak mengambil jalan tengah yakni Coretax tetap berjalan namun sistem perpajakan lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain dibuka kembali.

“Kita tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini jalan dan tidak itu kan para pelaksana dari kebijakan itu sendiri, yaitu Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Misbhakun dalam konferensi pers usai rapat.

Selain itu, sambungnya, Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

Komisi XI juga meminta Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama 2025. Anggota parlemen juga meminta Direktorat Jenderal Pajak menyempurnakan sistem Coretax dengan memperkuat sistem keamanan sibernya.

“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” tutup Misbhakun.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax setelah Komisi XI DPR meminta ditunda penerapannya.

Setelah ini, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain. Kendati demikian, sambungnya, Coretax juga akan tetap bisa digunakan. “Jadi kita menggunakan dua sistem ya,” kaya Suryo.

Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat tinggi negara yang mengunjungi markas Ditjen Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button