Kuota LPG Bersubsidi Harus Tepat Sasaran, Dewan DKI Dorong Revisi Pergub 4/2025

INDOPOSCO.ID – Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 guna memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan mencegah kelangkaan.
Koordinator Komisi B, Basri Baco, menegaskan pentingnya langkah preventif dari Pemprov termasuk pengetatan klasifikasi penerima dan pengawasan distribusi oleh dinas terkait.
“Revisi Pergub harus segera dilakukan. Mari kita dukung dengan data akurat, penyesuaian HET, klasifikasi penerima, dan aspek krusial lainnya demi kebijakan yang lebih tepat sasaran,” katanya dalam rapat bersama eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menegaskan bahwa revisi Pergub Nomor 4/2015 bertujuan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar kuota 409.244 MT pada 2025 tepat sasaran.
“Pengawasan ini krusial untuk memastikan alokasi LPG benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan target distribusi terpenuhi,” ujarnya.
Sementyara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa kelangkaan LPG 3 kg di awal 2025 dipicu oleh panic buying pengecer akibat aturan baru dari Ditjen Migas yang membatasi distribusi hanya untuk pengguna langsung per 1 Februari 2025.
Selain itu, HET LPG 3 kg di Jakarta masih stagnan di Rp16.000 sejak 2015, memengaruhi kuota yang disetujui untuk 2025 sebesar 409.244 MT—lebih rendah dari usulan 433.933 MT.
“Oleh karena itu, revisi Pergub 4/2015 dinilai mendesak untuk memastikan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan penyaluran tepat sasaran,” pungkasnya. (fer)