Nasional

Hindari Antrean Panjang, PKS: Menteri ESDM Harus Buka Lagi Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

INDOPOSCO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer. Sejak diberlakukan 1 Februari 2025 kemarin, kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari antrean panjang di pangkalan resmi hingga semakin sulitnya masyarakat kecil mendapatkan LPG bersubsidi.

“Kebijakan ini baik, yaitu memastikan subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi potensi permainan harga di tingkat pengecer, tapi belum memiliki infrastruktur distribusi yang memadai,” ujar Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid dalam keterangan , Selasa (4/2/2025).

Anggota DPR RI ini mengatakan, larangan penjualan di pengecer justru menciptakan antrean panjang di pangkalan, menyulitkan masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg, dan berpotensi mengganggu stabilitas harga.

“Kebijakan ini perlu disempurnakan dengan pendekatan yang lebih moderat dan berbasis kesiapan infrastruktur,” katanya.

“Jika pangkalan resmi belum tersebar merata, maka pelarangan pengecer hanya akan mempersempit akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut dia, solusi yang lebih baik adalah melakukan transisi kebijakan secara bertahap, disertai dengan peningkatan jumlah dan kapasitas pangkalan resmi.

“Kami juga tekankan pentingnya tata kelola niaga LPG yang lebih baik, agar distribusi lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran,” ucapnya.

Menurut dia, pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi tanpa harus mengorbankan akses masyarakat dengan larangan total terhadap pengecer. Regulasi yang jelas dan mekanisme kontrol yang lebih baik akan lebih efektif dalam memastikan LPG bersubsidi tidak disalahgunakan.

“Kami meminta pemerintah untuk membuka kembali penjualan LPG 3 kg di pengecer sebagai solusi jangka pendek, sambil terus memperbaiki tata kelola distribusi LPG,” tegasnya.

“Jika memang diperlukan pembatasan, maka harus dilakukan secara bertahap, dengan memastikan kesiapan infrastruktur dan skema pengawasan yang lebih baik,” imbuh Kholid. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button