Kejari Tetapkan Dua ASN Pemkab Tangerang Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pelelangan Ikan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
“Keduanya, AH, pejabat fungsional di TPI Cituis, Pakuhaji dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Teluknaga yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari KabupatenTangerang, Muhammad Arsyad dalam keterangan Jumat (31/1/2025).
“Menariknya, saat diperiksa, M telah memasuki masa purnabakti sebagai ASN,” imbuhnya.
Menurutnya, AH dan M diduga melakukan korupsi retribusi TPI dengan menarik tambahan 1 persen dari nelayan dan bakul di luar pungutan resmi 3,5 persen untuk kas daerah, tanpa melalui koperasi nelayan.
“Jaksa menelusuri bukti karcis retribusi sejak 2020 hingga Agustus 2024 dan menemukan selisih setoran yang merugikan negara Rp527 juta,” ujarnya.
Arsyad menegaskan penyelidikan masih berlanjut dan bisa ada tersangka baru.
“AH dan M ditahan di Rutan Jambe, dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)