Mendikdasmen: SPMB Beri Jaminan Pendidikan Bermutu

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Masukan tersebut sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia mengatakan, terkait perubahan nama tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan.
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Kami ingin keluar dari stigma Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4,” katanya.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” imbuh Mendikdasmen.
Mendikdasmen menjelaskan, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi: jalur domisili; jalur afirmasi; jalur prestasi; dan jalur mutasi.
“Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
“Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya),” terangnya.
“Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi,” imbuhnya.
Selanjutnya, masih ujar Mendikdasmen, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili. Karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid, yaitu jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP, yaitu: jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen; jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Dikatakan Mendikdasmen, pada jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen; jalur afirmasi dari minimal 15 menjadi 30 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen. (nas)