Nasional

Terkait Pagar Laut, Nicho Silalahi: Raja Juli Terkesan Amnesia

INDOPOSCO.ID – Pegiat media sosial yang juga seorang aktivis, Nicho Silalahi menyindir pernyataan eks Wakil Menteri Agragari dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni yang mengaku tidak tahu soal sertifikat pagar laut.

Padahal, menurut Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, sertifikat tersebut terbit pada 2023, dimana saat tahun tersebut Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai menterinya.

“Giliran bermasalah Sertifikat Pagar Laut langsung deh terkesan Amnesia buat cuci tangan kau @RajaJuliAntoni,” cuit Nicho dalam akun X pribadinya, @Nicho_Silalahi, dikutip INDOPOSCO pada Minggu (26/1/2025).

Tak hanya sampai disitu, Nicho juga mempertanyakan kinerja Raja Juli yang saat ini telah menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

“oh ya udah berapa banyak kayu yang telah kalian raibkan dalam program Alih Fungsi di 20 Juta Ha Hutan dalam Modus Lahan Pangan dan Energi Itu ?” sambung Nicho yang memunculkan cuplikan berita Raja Juli terkait pagar laut dalam akunnya X-nya itu.

Sebelumnya, Raja Juli menanggapi perihal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut SHM dan SHGB tersebut terbit pada 2023.

Raja juli meyakini penerbitan SHGB dan SHM di pagar laut tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen), dan para pejabat di kementerian. “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

“Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” tambahnya.

Raja Juli mengungkapkan sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah. “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

“Oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali di mana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” katanya.

Raja Juli pun menyerahkan proses penyelesaian penertiban sertifikat tersebut kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

“Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi,” ungkapnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button