Nasional

Badan Pengkajian MPR Harus Kaji Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

INDOPOSCO.ID – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus segera mengkaji kasus pagar laut 30 kilometer (plus temuan serupa pagar laut di Bekasi).

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Badan Pengkajian MPR RI Almuzzammil Yusuf dalam keterangan, Minggu (26/1/2025).

Menurut dia, badan yang terdiri dari perwakilan seluruh 8 fraksi yang ada di MPR plus kelompok anggota DPD RI harus melaksanakan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945.

“Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Diketahui, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Pengkajian bisa dilihat lebih lanjut pada tata tertib (Tatib) MPR dan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) di antaranya menyebutkan bahwa tugas badan pengkajian adalah mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Juga untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi.

“Kajian ini jelas mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD 45 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari berbagai rongrongan. Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing,” ungkap Almuzzammil.

Upaya ini, lanjut dia, sinkron dengan perhatian berbagai pihak, termasuk langkah Presiden Prabowo yang telah memerintah kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk mencabut dan membatalkan surat keabsahan pagar laut tersebut.

“Peran Komisi IV DPR RI patut diapresiasi, mereka turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian yang besar atas masalah tersebut,” ucap Almuzzammil.

“Kami juga memuji peran aktif nelayan Tangerang, Banten yang terdampak telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivis lingkungan hidup,” imbuhnya.

Almuzzammil menuturkan, dengan kesertaan Badan Pengkajian MPR dalam masalah pagar laut ini mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD 45.

“Badan Kajian MPR harus segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek Konstitusi dengan mengundang berbagai pakar,” ujarnya.

“Kita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa. Agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia bukan untuk segelintir golongan apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing,” tambahnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button