Nasional

Tak Cukup Hanya Tangkap Pasutri, Komisi III Minta Polri Usut Tuntas Kasus Pesta Seks Swinger yang Miliki 17 Ribu Member

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat, mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap dan menetapkan sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta hingga Bali.

“Saya mengapresiasi kesigapan Polri dalam menangkap kedua pelaku dan menetapkan sebagai tersangka terkait terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta hingga Bali,” ujar Surahman dalam keterangan persnya sebagaimana dikutip pada Kamis (16/1/2025).

Saat ini pelaku pasangan suami istri tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bahkan Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pelaku kasus ini layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pesta seks dan pertukaran pasangan, pelaku juga mengajak publik untuk bergabung melalui sebuah situs, bahkan pelaku mendistribusikan dokumen elektronik pornografi melalui sebuah situs tersebut sebagaimana penjelasan polisi,” ujar Surahman.

Namun, menurut Surahman kasus ini memungkinkan melibatkan pihak lain, bukan hanya pasangan suami istri yang sudah ditangkap dan ditahan.

Oleh karena itu, Surahman meminta Polri untuk komitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan mendalami keterlibatan pelaku lain yang memungkinkan melibatkan jaringan atau kelompok tertentu di Jakarta hingga Bali.

“Kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) di Jakarta dan Bali ini harus diusut sampai tuntas, bahkan perlu didalami lagi apakah memang direncanakan dan diselenggarakan hanya oleh pelaku suami istri yang telah ditangkap atau melibatkan jaringan atau kelompok tertentu di Jakarta hingga Bali. Polri harus komitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku, dan saya berharap kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari,” pungkas Surahman.

Sebelumnya, Polisi membeberkan website swinger atau tukar pasangan yang dikelola pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) di Jakarta hingga Bali memiliki lebih dari 17 ribu member.

“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Dalam aksinya pasutri itu menggunakan sebuah website yang digunakan sebagai sarana untuk bertukar pasangan dalam pesta seks yang mereka gelar.

Para peserta yang ingin ikut dalam kegiatan pesta seks itu diwajibkan untuk mengakses website tersebut dan menjadi member. Selain itu, para peserta juga tidak dipungut biaya untuk menjadi member.

Nantinya, jika sepakat dan tertarik, selanjutnya para peserta akan melakukan ‘kopi darat’ untuk menentukan pelaksanaan pesta seks swinger tersebut.

Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button