Eksistensi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Kian Kukuh

INDOPOSCO.ID – Pengurus pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menilai dikabulkannya gugatan atas logo dan merek PITI oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membuktikan bahwa eksistensi PITI pimpinan Dr. H. Serian Wijatno sudah diakui secara hukum dan keputusan itu menjadi pegangan untuk melaksanakan kiprahnya di bidang dakwah dan sosial.
Hal itu disampaikan salah satu pengurus pusat yang juga tim hukum PITI, H. Eko Tanuwiharja, SH di Jakarta kemarin menanggapi pernyataan Ipong Hembing selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia yang menyatakan keberatan dengan Keputusan tersebut.
Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 82/Pdt.Sus-HKI.Merek/2024/PN Niaga-Jkt.Pusat menyatakan bahwa merek dan logo PITI yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing tidak sah dan batal demi hukum. Pendaftaran merek tersebut pun dinyatakan batal dan harus dicoret dari daftar umum merek.
Kemenangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang team PITI pimpinan Serian Wijatno dalam upaya mengembalikan amanat pendiri organisasi. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum PITI berhasil membuktikan bahwa merek dan logo PITI yang sah secara hukum adalah milik organisasi yang dipimpinnya.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah kemenangan bukan hanya untuk PITI, tetapi juga untuk seluruh anggota dan simpatisan yang selama ini setia mendukung perjuangan kami, dan wabil khusus mereka yang menginginkan PITI untuk terus berkiprah dalam dakwah dan keumatan” ujar H. Eko Tanuwiharja, Selasa (14/1/2025)
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi masa depan PITI. Dengan ditetapkannya merek dan logo yang sah, PITI pimpinan Serian Wijatno kini dapat menjalankan kegiatan organisasinya dengan lebih baik dan terhindar dari sengketa hukum.
Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum akan tetap tegak dan melindungi hak-hak yang sah dari setiap pihak. (yas)