BPJS Watch: Ojek Online Jadi Pekerja Rentan Alami Kecelakaan Kerja

INDOPOSCO.ID – Pekerja ojek online (Ojol) sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sebab hingga saat ini Ojol dibiarkan saja bekerja tanpa ada pembatasan waktu kerja.
Selain itu, Ojol juga tanpa perlindungan pendapatan, tanpa jaminan sosial, tanpa kelayakan kerja lainnya yang bisa menjamin keselamatan kerja mereka.
“Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja ojek online menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm) tidak dikawal Pemerintah, sehingga masih banyak pekerja ojek online yang tidak terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (13/1/2025).
Sementara itu, lanjut dia, Pasal 34 Permenaker no. 5 tahun 2021 yang mengamanatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dengan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), harus dapat dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan, juga dibiarkan Pemerintah sehingga penyedia jasa layanan (aplikator) tidak mau mendaftarkan pekerja ojek onlinenya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja ojek online ini salah satu bentuk pembiaran Pemerintah yang tidak serius menangani K3 bagi pekerja,” kata Timboel.
Menurut dia, sikap pemerintah tersebut sebuah keironisan sistemik yang terjadi di Indonesia. Sementara setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, tetapi di sisi lain membiarkan pekerja-pekerja tanpa perlindungan K3.
“Pemerintah harus mampu memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
“Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat,” imbuhnya.
Ia mengaku setuju pencanangan Bulan K3 Nasional dilaksanakan setiap tahun, namun Pemerintah harus serius memastikan seluruh pekerja Sejahtera dan terlindungi. “Jangan biarkan pencanangan Bulan K3 Nasional terjadi tanpa makna bagi pekerja Indonesia,” ujarnya. (nas)