Belasan WNA Vietnam Diciduk, Modus Ilegal di Balik Operasi Klinik Kecantikan
INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 warga negara (WN) Vietnam di klinik bedah kecantikan Pluit Timur, Jakarta Utara, atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Klinik ini diketahui beroperasi sejak 2018.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan investigasi tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan untuk memantau aktivitas warga asing di klinik tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Kamis (10/1/2025).
Senada dikatakan, Plt Dirjen Imigrasi, Saffar M. Godam. Ia mengungkapkan hasil investigasi menemukan 17 WNA Vietnam bekerja ilegal di klinik kecantikan, tidak hanya sebagai tenaga medis, tetapi juga staf pemasaran dan penerima tamu.
“Sebanyak 15 orang menggunakan visa on arrival, sementara 2 lainnya berstatus ITAS Investor,” ujarnya.
“Mereka kini ditahan di Gedung Ditjen Imigrasi untuk proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, mengacu pada arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan menjalin sinergi dengan pihak terkait.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelanggar, termasuk penyalur dan penampung WNA. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum,” pungkas Godam. (fer)