Nasional

MUI Minta Penurunan Bipih Tak Kurangi Kualitas Layanan bagi Jemaah Haji

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik atas penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bagi jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Besaran BPIH tersebut turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan, Selasa (7/1/2025).

Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi.

“Meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar yaitu 62 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen, namun kalau dihitung secara nominal nilainya lebih rendah yaitu Rp55.431.750,78 dibanding tahun 2024 yang nilainya Rp56.046.172,00,” terangnya.

“Ini artinya Panja BPIH berhasil melakukan efisiensi dari
komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, MUI minta tidak berakibat pada kualitas layanan hajinya. Baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya.

“Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button