MK Terima 314 Permohonan Perselisihan Pilkada 2024, 8 Januari Akan Digelar Sidang

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP). Sidang sengketa Pilkada 2024 dimulai pekan depan.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, dari 314 total permohonan PHPU ini, 23 di antaranya merupakan permohonan sengketa pemilihan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 merupakan permohonan untuk wali kota.
“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” sambungnya.
Dia meminta agar semua pihak terkait mampu menjalankan proses penanganan PHPU kepala daerah secara adil. “Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada. Di antaranya dengan pembaruan regulasi tentang tata beracara PHP.
“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” tuturnya.
Sementara itu, Suhartoyo menyatakan lembaganya juga telah melakukan perpanjangan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Dia mengatakan seharusnya MKMK ini telah berakhir masa tugasnya pada akhir tahun lalu atau pada 31 Desember 2024.
“Kami berharap keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi,” tutur Suhartoyo.
Dia menjelaskan alasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini diperpanjang masa tugasnya hingga akhir tahun 2025. Alasannya, untuk memaksimalkan tekait penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 2024 lalu. (dil)