Jaminan Sosial Bagi Pelaku Seni, Menbud: Itu Hak Dasar yang Harus Dipenuhi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) terus mendorong pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaku seni, termasuk jaminan sosial.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon dalam keterangan, Sabtu (28/12/2024).
Ia mengatakan, pemberian jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (TK) kepada pelaku seni menjadi awal dari kampanye pemenuhan hak jaminan sosial bagi pelaku budaya.
Ke depannya, menurut dia, akan disusun program sosialisasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial, baik bagi pemberi kerja maupun individu.
“Seorang seniman membutuhkan proses panjang dan dedikasi tinggi, sehingga Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kebutuhan primer bagi pekerja seni budaya,” katanya.
Ia menekankan peran penting pelaku budaya dalam membangun peradaban bangsa. “Seorang seniman membutuhkan proses panjang dan dedikasi tinggi, sehingga Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kebutuhan primer bagi pekerja seni budaya,” ujarnya.
“Oleh karena itu, perlindungan bagi para pelaku budaya sangatlah penting,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan yang melibatkan pelaku seni budaya untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan pekerja seni budaya. Sebab, jaminan sosial tenaga kerja adalah kebutuhan primer yang tidak bisa diabaikan.
“Para maestro seni budaya adalah inspirasi dan kekayaan nasional yang harus dihargai. para maestro ini harus tetap menjadi inspirasi bagi kita semua. Mereka adalah kekayaan nasional, kalau bukan kita yang mengapresiasi, siapa lagi?” ujarnya. (nas)