Nasional

88 Deteni dari Rudenim Jakarta Menunggu Pemulangan ke Negara Asal

INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga negara asing (WNA) menunggu untuk diproses pemulangannya ke negara asal atau deportasi dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta. WNA itu berasal dari berbagai benua. Mulai Asia, Eropa hingga Afrika.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Muhammad Reza Alkahfi mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian dan perlindungan hak asasi manusia bagi deteni atau rang asing dalam proses pendeportasian.

“Hingga saat ini, terdapat 88 orang deteni yang berada di Rudenim Jakarta dari berbagai negara,” kata Reza di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Negara asal mereka yakni, Nigeria, Bangladesh, Myanmar, Vietnam, Thailand, Belanda dan Ghana, Pantai Gading, Suriah, Rwanda (Afrika bagian Timur), China, Rusia, Lesotho, India, Malaysia, Inggris dan lainnya.

“Afghanistan, Pakistan, Kazakhstan, Sierra Leone, Tanzania, Turki, Mesir, Uganda, Korea Selatan dan satu orang deteni stateless/tidak mempunyai kewarganegaraan,” ujar Reza. Rudenim Jakarta mencatat 68 orang deteni berhasil dideportasi dan pemindahan 17 orang deteni.

Ia tak merinci lebih detail dari masing-masing WNA itu. Hanya saja diketahui ada 11 warga Nigeria dan Banglades 23 orang yang berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. “Kapasitas rudemin 120 orang, belum over kapasitas,” ujar Reza.

Sementara soal biaya pemulangan, dibebankan kepada penjamin WNA sesuai dengan keberlakuan Pasal 63 ayat (3) UU Keimigrasian. “Biasanya ditanggung Kedutaan Besar (negara masing-masing),” imbuh Reza.

Di sisi lain, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button