Pemerintah Ungkap Penyebab Kasus Perdagangan Orang Berkedok Pengantin Pesanan Libatkan Anak

INDOPOSCO.ID – Polisi membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok mail order bride atau pengantin pesanan dengan warga China. Sembilan tersangka telah ditangkap. Sementara empat korban, termasuk anak di bawah umur telah diselamatkan.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Atwirlany Ritonga mengungkap, sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya kasus perdagangan orang melibatkan anak di bawah umur. Salah satunya, hilangnya peran orang tua di dalam rumah.
“Kurangnya pengawasan dan pengasuhan orang tua. Sehingga salah satu korban yang tadi disampaikan bisa sampai pada satu titik, di mana anak itu juga mendapatkan sabotase untuk data pendudukannya,” kata Atwirlany di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Kedua, kelompok remaja masih mengalami emosi yang masih labil. Sehingga terkadang dapat bereaksi berlebihan terhadap suatu hal yang terjadi kepadanya. Serta mudah tergiur dengan sesuatu yang menarik.
“Faktornya salah satu lagi adalah anak ini masih berada pada usia remaja. Tentunya di mana usia ini, usia yang sangat krusial dalam kondisi yang belum stabil emosi yang masih kadang berubah-ubah,” ujar Atwirlany.
Tersangka perdagangan orang berbalut pengantin pesanan tersebut diketahui memanipulasi data salah satu korban, yang masih anak-anak. Sebagian korban ditampung di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketiga, masalah keuangan yang kerap menjadi alasan seseorang nekad melakukan sesuatu berlawanan dengan hukum. Termasuk yang ditemukan kasus perdagangan orang.
“Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai macam kasus tindak bidana perdagangan orang, yang sudah kami tangani,” jelas Atwirlany.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap para tersangka, di antaranya MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56). Mereka menyediakan perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara China.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (dan)