Kasus TPA Rawa Kucing Jadi Sorotan, KLHK Tetapkan Eks Kadis LH Tangerang Tersangka

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan kelalaian menjalankan sanksi administratif terkait perbaikan pengelolaan TPA Rawa Kucing.
“Penegakan hukum terhadap TS, yang dijerat Pasal 114 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, TS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan lalai menjalankan sanksi administratif terkait TPA Rawa Kucing sejak 2022.
Selain itu lanjut dia, KLHK menegaskan, langkah ini harus menjadi pembelajaran bagi pengelola TPA lainnya untuk segera mematuhi aturan dan meningkatkan kinerja pengelolaan sampah sesuai perundang-undangan.
“KLHK berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pengelolaan air lindi, pembakaran terbuka, dan pencegahan kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing dan sejumlah TPA lainnya pada 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda, mengungkap pelanggaran serius di TPA Rawa Kucing, seperti air lindi yang mencemari lingkungan, saluran drainase tersumbat sampah, dan dumping terbuka di area melebihi kapasitas.
Verifikasi lapangan sejak 2022 menunjukkan pengelola TPA tidak mematuhi sanksi, termasuk pengendalian pencemaran air dan baku mutu limbah.
Surat peringatan terakhir dikeluarkan pada November 2023, namun hingga Juni 2024 tidak ada komitmen perbaikan.
“Penyidikan kasus TPA Rawa Kucing dimulai November 2024, melalui pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, dan uji laboratorium. Setelah gelar perkara bersama ahli pada 2 November dan 4 Desember, hari ini penyidik menetapkan tersangka yang bertanggung jawab,” pungkas Yazid. (fer)