Nasional

Jika Ojol Berhak Atas BBM Bersubsidi, Bagaimana dengan Taksi Online?

INDOPOSCO.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan akses ke BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite.

Hal ini sesuai dengan fokus Kementerian UMKM dalam mendukung sektor mikro dan kecil. Namun, untuk pengemudi taksi online, kebijakan subsidi BBM bergantung pada jenis pelat kendaraan.

Maman menegaskan bahwa ojek online roda dua, yang masuk kategori usaha mikro dan kecil, berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Kebijakan ini diambil setelah audiensi dengan asosiasi ojol untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap pengemudi roda dua yang menjadi tulang punggung transportasi dan ekonomi rakyat.

“Jadi kami fokusnya kepada ojek online. Tinggal nanti dilihat saja itu pelat kuning atau pelat hitam. Ya kalau berdasarkan aturan, untuk roda empat yang berhak mendapatkan (BBM subsidi) adalah pelat kuning,” kata Maman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pelat kuning, lanjut Maman, menandakan kendaraan umum yang secara regulasi memang berhak atas subsidi. Taksi online berpelat hitam, seperti Gocar atau Grabcar, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Menurut Maman, kendaraan roda empat yang digunakan untuk taksi online dianggap sebagai kategori usaha yang lebih besar.

“Dari sisi saya, sejatinya (taksi online) tidak berhak mendapatkan (BBM subsidi) karena masuk dalam kategori yang besar, dan sekarang bisa bayangkan DP (uang muka) mobil kan gede,” ucap Maman.

Maman juga menyebutkan bahwa subsidi BBM seharusnya tepat sasaran. Ia mempertanyakan kelayakan kendaraan roda empat taksi online untuk menerima subsidi, mengingat kategori dan kemampuan ekonomi pemiliknya. Fokus pemerintah saat ini adalah membantu kelompok usaha mikro, seperti pengemudi ojek online.

“Jadi kalau kami sih fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua,” jelasnya.

Maman menekankan bahwa kebijakan subsidi untuk taksi online berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian UMKM hanya bertugas memastikan keberlangsungan dukungan kepada ojek online, khususnya roda dua.

“Saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan, ranahnya Kementerian ESDM. Yang menjadi ranahnya (Kementerian) UMKM adalah memastikan keberadaan teman-teman ojek online,” tambah politikus Partai Golkar itu.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran, sekaligus mendorong efisiensi kebijakan dalam mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan. Dukungan bagi pengemudi ojol mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor mikro yang memiliki peran besar dalam perekonomian rakyat. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button