Korupsi Itu Perbuatan Haram, Begini Pesan Menag

INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kalau korupsi merupakan perbuatan haram, karena menyengsarakan masyarakat. Oleh sebab itu ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya.
“Tindakan Korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” tegas Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memberikan dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju, bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas dan unggul. Untuk itu ASN Kemenag harus bersungguh-sungguh menghadirkan negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Saya tak pungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan,” katanya.
Ia menegaskan, untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional dalam jabatan, seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian akan mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hal yang paling utama langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.
Sebelumnya, dalam laporan Itjen bahwa di Kemenag telah terbentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja, yakni 10 Unit Eselon 1 Pusat, 34 Kanwil, 68 PTKN 31 UPT/BDK/BLA dan 490 UPG Kankemenag Kota/Kabupaten serta 129 UPG di Madrasah. Semua unit itu siap membantu pelaporan jika ada gratifikasi yang wajib dilaporkan penerimaan maupun penolakannya.
Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim menegaskan, kalau korupsi menjadi problem serius bangsa ini. Berbagai upaya pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya.
“Presiden Prabowo mengatakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi,” katanya.
“Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Karenanya, terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kemenag,” imbuhnya. (nas)